bapenda@nttprov.go.id
Senin – Jumat: 07.30 – 15.30 WITA Jl. El Tari No.52, Oebobo, Kota Kupang
PAD Hari Ini
Realisasi: Rp -- Target 2026: Rp 2,8T Realisasi: --% Update hari ini Menunggu data resmi
Profil Instansi
Visi & Misi BPAD
Misi
  • Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya aparatur
  • Mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah secara akuntabel
  • Melaksanakan tertib administrasi dan inventarisasi aset daerah
  • Mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi modern
  • Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan wajib pajak
Organisasi
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Struktur organisasi Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 96 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
A. Tugas Pokok

Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.

B. Fungsi
  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pelaksanaan dukungan teknis di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendapatan dan aset daerah.
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Struktur Organisasi
1. Unsur Pimpinan

Kepala Badan

Merumuskan program kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah yang mencakup kesekretariatan, pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah lainnya yang sah, dana perimbangan, analisa kebutuhan dan penatausahaan aset, serta pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset.

2. Unsur Penunjang Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretaris merencanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi administrasi program, keuangan, kepegawaian, dan umum.
  • Sub Bagian Keuangan melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
  • Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mengelola administrasi kepegawaian, perlengkapan, tata usaha, dan urusan rumah tangga kantor.
3. Unsur Pelaksana Teknis

Bidang

  • Bidang Pendapatan I mengelola PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok.
  • Bidang Pendapatan II mengelola retribusi daerah, kekayaan daerah, dana perimbangan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
  • Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset mengelola analisa kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, penilaian, dan pencatatan aset daerah.
  • Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Pengamanan Aset mengelola pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, pengamanan, dan sengketa aset.
4. UPTD

Unit Pelaksana Teknis Daerah

UPTD BPAD tersebar di 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tugas melaksanakan pemungutan pajak daerah, mengelola administrasi perpajakan daerah, serta melakukan verifikasi dan penagihan pajak.

Struktur UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penetapan dan Penagihan, serta Seksi Verifikasi.

5. Kelompok Jabatan Fungsional

Tenaga Profesional

  • Analis Perencana Ahli Muda.
  • Penilai Pemerintah Ahli Muda.
  • Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
  • Analis Kebijakan Ahli Muda.
Riwayat Pimpinan

Kepala Dinas dari Tahun ke Tahun

  1. Piet A Tallo - Kepala Dinas Penda Tk.I NTT (15-03-1974 s/d 12-09-1983)
  2. Drs. Joachim Reo (1983-1988)
  3. Alo Jong Joko (1988-1993)
  4. Joachim Reo (1993-1999)
  5. Drs. Gaspar Parang Ehok (1999-2002)
  6. Drs. Alex Babies (2002-2007)
  7. L O Wila Huky (2007-2008)
  8. Plt. Welly Katipana (2008, masa transisi)
  9. Frans Salem (2008-2010)
  10. Emanuel Kara (2010-2014)
  11. Obaldus Toda - Dispenda (2014-2017)
  12. Hali Lanan Elias - BPPKAD (2017-2019)
  13. Zet Libing - BPAD (2019-2021)
  14. Alexon Lumba - BPAD (2022-2026)
  15. Johny Ericson Ataupah, SP. MM - BPAD (2026-sekarang)
Sebaran Layanan

UPTD di NTT (Kabupaten/Kota)

No UPTD
1UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang
2UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Kupang
3UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Timor Tengah Selatan
4UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Timor Tengah Utara
5UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Belu
6UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Rote Ndao
7UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Flores Timur
8UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Lembata
9UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sikka
10UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Ende
11UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Nagekeo
12UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Ngada
13UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Manggarai Timur
14UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Manggarai Barat
15UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Manggarai
16UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sumba Timur
17UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sumba Tengah
18UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sumba Barat
19UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sumba Barat Daya
20UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Alor
21UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Malaka
22UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sabu Raijua

Alamat Kantor

Jl. El Tari No.52, Oebobo
Kec. Oebobo, Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
85111 — Indonesia

Hubungi Kami

bapenda@nttprov.go.id

Jam Pelayanan

Senin – Kamis:
07.30 – 15.30 WITA

Jumat:
07.30 – 11.30 WITA

Buka di Google Maps